RUU PELAYANAN PUBLIK DIRENCANAKAN KE PARIPURNA SEBELUM RESES
19-02-2009 /
KOMISI III
Rancangan Undang-undang tentang Pelayanan Publik direncanakan akan dibawa pada Rapat Paripurna sebelum penutupan masa persidangan III Tahun Sidang 2008 -2009.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II yang juga Ketua Pansus RUU Pelayanan Publik Sayuti Asyathri (F-PAN) dalam rapat Tim Sinkronisasi (Timsin) dengan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Departemen Hukum dan HAM, Kamis (19/2) di gedung DPR.
Sayuti mengatakan, dalam beberapa minggu ke depan ini Tim sinkronisasi akan melakukan rapat-rapat untuk membahas substansi yang belum disepakati.
Sekarang ini, kata Sayuti, pembahasan RUU Pelayanan Publik telah memasuki Timsin dan ini hari pertama rapat Timsin dengan Pemerintah.
Adapun anggota yang masuk dalam Timsin terdiri dari 15 anggota, lima orang Pimpinan Komisi II DPR RI dan sepuluh orang anggota Komisi II dari seluruh fraksi. Lima orang Pimpinan Komisi II tersebut yaitu Ketua Komisi II E.E. Mangindaan (F-PD), dan empat orang Wakil Komisi II DPR, Idrus Marham (F-PG), H. Eka Santosa (F-PDIP), Ida Fauziah (F-KB) dan Sayuti Asyathri (F-PAN).
Sedang sepuluh anggota Timsin adalah H. Rustam E. Tamburaka (F-PG), Eddy Mihati (F-PDIP), Hadi Mulyo (F-PPP), Barstein Samuel Tundan (F-PD), Andi Yuliani Paris (F-PAN), H. Saifullah Ma’shum (F-KB), Untung Wahono (F-PKS), Jamaluddin Karim (F-BPD0, Zulhendri (F-PBR) dan Pastor Saut M. Hasibuan (F-PDS).
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah juga telah menyampaikan beberapa usulan perubahan, yang mana usulan tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Perumus.
Rapat Timsin yang dihadiri mayoritas fraksi siang itu berhasil membahas sampai dengan Pasal 5 mengenai Ruang Lingkup dan akan diteruskan pada Senin mendatang. Rencananya Timsin akan melakukan konsinyering selama dua hari untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut. (tt)